Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Di Indonesia, kompetensi guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.
Berikut adalah empat kompetensi utama guru:
1. Kompetensi Pedagogik
Kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik, meliputi:
-
Memahami karakteristik peserta didik.
-
Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran.
-
Merancang dan melaksanakan pembelajaran.
-
Menilai dan mengevaluasi hasil belajar.
2. Kompetensi Kepribadian
Ciri kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, dan berwibawa, seperti:
-
Bertindak sesuai dengan norma hukum dan sosial.
-
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, dan integritas tinggi.
-
Menjadi teladan bagi peserta didik.
3. Kompetensi Sosial
Kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan lingkungan pendidikan:
-
Mampu berkomunikasi dengan peserta didik, sesama guru, orang tua, dan masyarakat.
-
Bekerja sama dalam lingkungan kerja.
-
Tanggap terhadap perbedaan latar belakang sosial, budaya, dan ekonomi.
4. Kompetensi Profesional
Penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam:
-
Menguasai materi, struktur, dan konsep keilmuan mata pelajaran.
-
Mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif dan kontekstual.
-
Mengaitkan materi dengan kehidupan nyata.
Komentar
Posting Komentar